Rabu, 02 Maret 2011

KONSEP HAK MILIK DALAM ISLAM

KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK



: Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT

Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.



: Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah

Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.



: Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi

Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.



: Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi

Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).

DEFINISI HAK MILIK



þ Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT

“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).

þ Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.

þ Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “ Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif. Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.

engakuan Al Qur’an Terhadap Hak Individu
Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah. Manusia memilikinya hanya sementara, semata-semata sebagai suatu amanah atau pemberian Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukanya sebagai pemegang amanah bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggung jawabkanya dihadapan Allah SWT.
Dalam islam, kewajiban datang terlebih dahulu baru setelah itu hak. setiap individu memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu.
Dalam surat Adzariyat dan al kahfi, Allah berfirman tentang hak kepemilikan pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi

Artinya : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (Adzariat : 19)

Artinya : Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(al isra’ : 26)
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang mendzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita.3

JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM



Hak Milik Pribadi

1. Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.

Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam. Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :

a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.

b. Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.

c. Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.

d. Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.

e. Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.



2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat

Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum dimasyarakat. Dalam hubungan ini, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat. Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat). Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang lain. Inilah paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi. Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.



3. Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh

ketentuan syariat

Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta. Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya. Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang. Karena manusia hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut. Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat. Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat.



Hak Milik Umum (Kolektif)

Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara umum (kolektif). Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis. Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda. Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu. Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum. Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf.



Hak Milik Negara

Tipe ketiga dari kepemilikan adalah hak milik oleh negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya. Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat. Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara.

Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum. Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah. Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum. Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan. Adalah merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan.

Sebab-sebab pemilikan

Adapun factor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain 6:

1.Ikraj al muhabat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki seseorang) atau harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tidak ada penghalang syara’ untuk dimiliki. Untuk memiliki benda-benda mubahat diperlulkan dua syarat, yaitu :
Benda mubahat belum diikrazkan oleh orang lain
Adanya niat (maksud) memiliki
2.Khalafiyah ialah:
حلول شخص او شئ جديد محل قديم زائل فى الحقوق
“Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya”.
Khalafiyah ada dua macam :
Khalafiyah syakhsyi ‘an syakhsyi yaitu si waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta-harta yang ditinggalkan oleh muwaris. Harta yang ditinggalkan oleh muwaris disebut firkah
Khalafiyah syai’an syai’an yaitu apabila seseorng merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditanganya atau hilang. Maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian. Kerugian pemilik harta
3.Tawallud mim mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang dimiliki hak bagi yang memiliki benda tersebut.
4.Karena penguasa terhadap milik Negara atas pribadi yang sudah lebih dari 3 tahun

Ruang Lingkup Hak Dalam Islam

Milk yang di bahas dalam fiqih muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu sebagai berikut7 :
1.Milk tam yaitu suatu kepemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda dan kegunaanya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh dengan banyak cara misalnya jual beli.
2.Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut. Memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaatnya saja tanpa memiliki zatnya.
Milk naqishah yang berupa penguasaan terhadap zat barang (benda) disebut milk raqabah. Sedangkan milk naqish yang berupa penguasaan terhadap kegunaanya saja disebut milk manfaat/hak guna pakai.
Dilihat dari segi mahal (tempat) milik dibagi menjadi 3 bagian8 :
1.Milk al ‘ain atau milk al raqabah, yaitu memiliki semua benda baik benda tetap (ghair manqul) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul) seperti pemilikan terhadap rumah, kebun, mobil, motor dll
2.Milk manfaah, yaitu seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Seperti benda hasil meminjam, wakaf dll
3.Milk al dayn, yaitu pemilikan karena adanya utang. Misalnya sejimlah uang yang dipinjamkan kepada seseorang/pengganti benda yang dirusakkan.
Dari segi shurah (cara berpautan milik dengan yang dimiliki) milik dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1.Milk al mutamayyiz
ما تعلق بشئ متعيد ذي حدود تفصله من سواه
“Sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkanya dari yang lain”.
Misalnya : antara sebuah mobil dan seekor kerbau
2.Milik al sya’I atau milik al musya yaitu :
الملك المتعلق بجزء نسبي غير معيذ من مجموع الشبئ مهما كان ذلك الجزء كبيرا او صغيرا
“Milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar/betapa kecilnya kumpulan itu”. Misalnya memiliki seekor sapi yang dibeli oleh 40 orang, untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.

Disusun oleh : Diah melani, Saturday Reguler Class, Majoring Sharia Accounting

REFERENSI

Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002
http://74.125.153.132.dimel2002.multiply.com/journal/item/IIkedudukan hak milik dalam islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar